User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108299--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bisa dijelaskaan detail transaksi “karena lihat transaksinya dengan PT X, perusahaan kami potong menggunakan NPWP PT X sedangkan projectnya dengan JO” tersebut, Pak? 22 Dec 2021 14:39 Iya Bu jadi perusahaan kami melakukan transaksi dengan JO, tetapi karena pembayarannya menggunakan rekening PT X kami melakukan pemotongan PPh menggunakan NPWP PT X Bu, bukan NPWP JO

Jawaban

Untuk PPN, berdasarkan pasal 3 PP Nomor 1 tahun 2012, KSO (Joint Operation) wajib dikukuhkan sebagai PKP dalam hal menyerahkan BKP/JKP atas nama KSO. Boleh dilihat juga penjelasannya untuk contoh kasus pengukuhan PKP. Jadi jika transaksinya dgn KSO tsb maka FP hrs sesuai KSOnya Untuk PPh, KSO yang berbentuk JO tidak wajib untuk lapor SPT Tahunan Badan, cukup SPT Masa aja. kalo berbentuk Joint Venture wajib lapor SPT Tahunan. Lalu bukti potong atas ph yang diterima KSO, dibuat atas nama masin

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/108299--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)