faq1:5k22:108282--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan perihal untuk pembayaran pajak OP atas transaksi saham di bursa efek yang belum dipotong pajak final sebesar 0,1%. WP bilangnya dari penyelenggara bursa belum motong, mekanisme pembayarannya apa disetor sendiri oleh OP atau gimana ya mas/mba? trus untuk KJSnya yg berapa ya ?
Jawaban
PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif 0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pemotong PPh adalah Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997). Mekanismenya adalah pemotongan, tidak ada mekanisme setor sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k22/108282--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)