User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108254--31-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada mau mendirikan cabang, mau dipusatkan, harus PKP ?

Jawaban

per 11/2020 pasal 4 ayat 1 huruf b, syaratnya harus PKP kalau pemusatan pertama kali, tapi kalau wp sebelumnya sudah ada kep pemusatan dan hanya menambahkan cabang untuk dipusatkan, dalam pasal 6 ayat 5 huruf b, tidak harus pkp

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k22/108254--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)