faq1:5k22:108254--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada mau mendirikan cabang, mau dipusatkan, harus PKP ?
Jawaban
per 11/2020 pasal 4 ayat 1 huruf b, syaratnya harus PKP kalau pemusatan pertama kali, tapi kalau wp sebelumnya sudah ada kep pemusatan dan hanya menambahkan cabang untuk dipusatkan, dalam pasal 6 ayat 5 huruf b, tidak harus pkp
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k22/108254--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)