User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108250--31-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ika saat TA sudah diungkapkan atas 5 aset, apakah boleh diungkapkan kembali atas 5 aset tersebut saat PPS? cth ada aset senilai 5M pada saat TA ternyata harusnya nilainyai 6M. nilai yg diungkapkan pada saat TA apakah sebesar 1M?

Jawaban

bisa, Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. pastikan lagi juga harta tsb perolehannya tahun 1985-2015 dan per 31 des 2015 harta tsb masih ada. dashuknya di uu 7 2021 dan pmk-196 2021. untuk nilainya sebesar nilai harta bersih dari harta yg blm/kurang diungkapkan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/108250--31-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1