User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108243--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

NPWP Bendahara Sekolah Swasta, yang ikut terhapus secara jabatan oleh kantor pusat, apakah dia harus membuat NPWP baru atau mengikut dengan instansi pemberi dana BOS sebagai sub unit organisasi

Jawaban

Dalam SE 12/2020, NPWP sekolah penerima dana BOS dihapus secara jabatan oleh KPDJP. Kemudian diterbitkan NPWP baru terhadap sekolah penerima dana BOS. Sehingga pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sekolah penerima dana BOS untuk masa pajak setelah NPWP dihapus, menggunakan NPWP sekolah penerima dana BOS yang baru. Untuk mengetahui NPWP sekolah penerima dana BOS yang baru tersebut bisa konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k22/108243--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)