faq1:5k22:108205--30-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika wp pindah alamat dalam 1 kpp, tapi tidak melakukan permohonan perubahan data, apakah ada konsekuensi/sanksi?

Jawaban

Di ketentuan sih , gak ada sanksinya ya Tapi kita tetap arahkan normatif ya , jika WP ada perubahan alamat di wilayah kerja KPP yg sama , arahkan untuk perubahan data WP . Kalau WPnya gak ajukan perubahan data , nanti paling bisa perubahan data secara jabatan . Pasal 13 ayat 7 per 04/2020 Kepala KPP dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kep

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/108205--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)