faq1:5k22:108204--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin tanya apakah bibit kelapa sawit dikenakan pemotongan pph?

Jawaban

Ada salah satu objek Pemungutan PPh 22 yakni : Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Yg dikecualikan dari pemungutan PPh 22 : pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/108204--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)