User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108202--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin, utk permohonan NE WP, karena akan keluar negeri, kan nunggu 183 hari ya baru bisa ngajuin? apakah klausul di pasal 3 ayat 5 PMK 18 2021 terkait Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri perlu dilengkapi juga berarti untuk permohonan NE?

Jawaban

- Untuk Permohonan WP NE untuk pengajuannya tidak perlu menunggu 183 hari di LN terlebih dahulu baru bisa mengajukan , yg penting dia memilki niat untuk menjadi SPLN maka pd saat akan meningggalkan indonesia sudah bisa mengajukan , jelaskan normatif sesuai pasal dibawah ini : Pasal 5 ayat 2 PMK 18/2021 - Untuk Permohonan WP NE tidak perlu dilengkapi Sket WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN . Persyaratannya mengikuti ini : Pasal 5 ayat 4 PMK 18/2021 - Baru nanti WPnya jika sudah di LN

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/108202--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)