User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108198--30-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak FP masukan buat pemberian cuma cuma bisa dikreditkan tidak mba? Dasar hukumnya apa? Terimakasih ini tidak bisa dikreditkan bukan mas mbak?

Jawaban

Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Dasarnya adalah dari pasal 1A UU PPN sttd UU Cika, pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan BKP, dan bisa dikreditkan atau tidaknya kembali ke pasal 9 ayat (8)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/108198--30-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1