faq1:5k22:108195--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
selamat siang, saya mau nanya mengenai retur pembelian. Jadi saya mau retur faktur pembelian th 2016 mau di retur di th 2021. Apakah masih bisa diretur ya ? Terimakasih
Jawaban
Tidak ada batasan atau jangka waktu boleh/tidaknya dilakukan retur. Yang penting Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Sepanjang memenuhi ketentuan pembuatan nota retur di pasal 4 PMK 65/2010, maka nota retur dapat dibuat
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/108195--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)