faq1:5k22:108188--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min org tua meninggalkan warisan yg sebelumnya sudah dilapor spt, sudah dibuatkan akta waris dan sudah dikeluarkan dari spt tapi anaknya lupa belum lapor, apa harta atas warisan tsbt diikutkan TA?
Jawaban
PPS: Ini maksudnya belum dilaporkan di spt si anaknya yg ahli waris ya? Kalau sekarang kan istilahnya PPS ya. Silakan aja wp bisa ikut selama memenuhi syarat dan ketentuan menjadi peserta PPS sesuai uu HPP dan pmk 196/2021. Atau pilih mau pembetulan spt juga bisa kalau masih bisa dibetulkan sptnya sesuai ketentuan.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k22/108188--30-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1