faq1:5k22:108182--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya bergerak dibidang freight forwarding, jadi saya ingin menanyakan mengenai biaya reimbursmen sebagai simulasi : saya ada shipper yaitu PT A, Saya PT B dan PT C (PERUSAHAANPelayaran). Jika saya membayar biaya pengurusan kapal atau dikenal dengan biaya pelayaran pada PT C dan kemudian saya tagihkan dalam tagihan ke PT A apakah pembayaran saya di PT C dikenakan pph 23
Jawaban
Pm. Selama wp bisa membuktikan reimbursement ke pihak ketiga sesuai pasal 1 ayat 4 pmk 141/2015, nanti reimbursementnya bisa dikecualikan dari bruto yg jadi dpp pph 23nya ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k22/108182--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)