faq1:5k22:108145--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
untuk bc 2.5 bulan Oktober dan mau dikreditkan di Desember, terkait pengkreditannya tetep sama seperti pm lain kah batasnya 3 bulan? Atau ada perbedaan? Karena kalo dilihat diinduk tulisannya kan ppn dibayar dimuka pada masa pajak yg sama yaa
Jawaban
untuk pengkreditan mengikuti pedoman pengkreditan yaitu 3 bulan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k22/108145--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)