faq1:5k22:108141--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk pembayaran jasa konsultasi ke India, jika ada DGT form, yang benar 0% atau 10% ya? ini 10% ya mas/mba yang di article 12 tax treaty antara Indonesia-India?
Jawaban
sesuai article 12 angka 1 disebutkan Royalti dan upah jasa teknik yang berasal dari suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak laknya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. lalu di article 12 angka 2 disebutkan Namun demikian, royalti dan upah jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di mana royalti itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, namun apabila penerima manfaat royalti atau upah jasa teknik ters
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k22/108141--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)