User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108141--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pembayaran jasa konsultasi ke India, jika ada DGT form, yang benar 0% atau 10% ya? ini 10% ya mas/mba yang di article 12 tax treaty antara Indonesia-India?

Jawaban

sesuai article 12 angka 1 disebutkan Royalti dan upah jasa teknik yang berasal dari suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak laknya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. lalu di article 12 angka 2 disebutkan Namun demikian, royalti dan upah jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di mana royalti itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, namun apabila penerima manfaat royalti atau upah jasa teknik ters

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k22/108141--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)