faq1:5k22:108135--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp telah restitusi, namum belakangan diketahun ada PM yang seharusnya tidak dikreditkan. apakah ada sanksi atas kejadian tersebut?
Jawaban
sesuai UU KUP Pasal 17C dan 17D. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k22/108135--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)