User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108131--30-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ingin bertanya kak apabila perusahaan kami memiliki 2 NPWP, yaitu pusat dan cabang. Lalu, jika kedepannya kami mau menjadikan NPWP cabang tersebut menjadi NPWP Pusat apakah bisa? dan bagaiamana prosedurnya? Itu aturannya dimana ya? Terimakasih.

Jawaban

Masing2 beda KPP Pratama. Pusatnya pemindahan WP ke KPP cabang. kemudian NPWP cabang hapus. Kemudian di KPP Pusat sebelumnya, terbitini NPWP cabang

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k22/108131--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)