faq1:5k22:108131--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ingin bertanya kak apabila perusahaan kami memiliki 2 NPWP, yaitu pusat dan cabang. Lalu, jika kedepannya kami mau menjadikan NPWP cabang tersebut menjadi NPWP Pusat apakah bisa? dan bagaiamana prosedurnya? Itu aturannya dimana ya? Terimakasih.
Jawaban
Masing2 beda KPP Pratama. Pusatnya pemindahan WP ke KPP cabang. kemudian NPWP cabang hapus. Kemudian di KPP Pusat sebelumnya, terbitini NPWP cabang
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k22/108131--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)