faq1:5k22:108127--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kalau sket PPS dicabut oleh DJP bagaimana? Apa yg terjadi selanjutnya? —> Apakah sekedar tdk dianggap mengikuti PPS?
Jawaban
Konsekuensi pencabutan SPPH selengkapnya ada di Pasal 24 ayat 1 PMK 196/2021. Konsekuensi pembatalan Surat Keterangan oleh DJP, bisa dilihat di Pasal 25. Nb: - “pencabutan” —> dari permohonan WP sendiri. - “pembatalan” —> dari pihak DJP, berdasarkan penelitian.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k22/108127--30-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1