faq1:5k22:108115--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
punya cabang di jakarta. yang di jakarta terdaftar di PMB. NPWP pusatnya ditarik di PMB dan kemudian diterbitkan NPWP cabang di banjarmasin untuk pelaporan SPT masa PPh pasal 21. Pertanyaannya apakah WP bisa mengubah status pusatnya menjadi cabang dan cabang menjadi pusat?
Jawaban
Tidak ada mekanisme seperti itu. coba dikomunikasikan dengan pihak KPP
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k22/108115--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)