User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108107--30-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kak, Jadi perusahaan kami telah mengajkan keberatan. Dan hasinya ditolak seluruhnya, jika kmai mengajukan banding, dan hasilnya dikabulkan sebagian, Sehingga akan memunculkan Kurang Bayar yang baru. Sanksi atas kurang bayar yang baru in kena 2% per bulan atau mengikuti suku bunga acuan?

Jawaban

jika mengajukan banding, maka sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan. (penjelasan UU HPP Pasal 27 ayat 5a) dan Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/108107--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)