faq1:5k22:108105--30-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau menanyakan apabila perusahaan saya menerima retur pembelian. Untuk retur tersebut apakah bisa saya kreditkan pada masa pajak berikutnya?

Jawaban

Kalau ketentua retur ini kan dibuat pembeli saat BKP dikembalikan. Nah untuk si penjual sendiri Nota Retur itu akan menjadi pengurang PK yang terutang. Kemudian Pengurangan PK oleh PKP penjual dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP tersebut. (PMK 65 tahun 2010 pasal 6 ayat 1) Jadi sebaiknya setelah didapat nota retur dr pembeli langsung diinputkan saja oleh penjualny

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/108105--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)