User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108104--30-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau bertanya terkait dengan ppn dengan wajib pungut. ada transaksi terkait dengan kami sebagai wajib pajak badan dengan wapu. menurut peraturan wapu harus menyetor sendiri ppn nya dan kami menerbitkan faktur pajak dengan kode 020. namun untuk transaksi kali ini. wapu membayar ke kami itu full payment yang berarti dpp+PPN. untuk hal tersebut saya harus menerbitkan faktur pajak dengan kode apa ya? Terimakasih.

Jawaban

pastikan apakah masuk dalam pengecualian pemungutan oleh instansi pemerinta sesuai pasal 18 pmk 231/2019. jika tidak masuk, maka pkp rekanan terbitkan kode fp 02.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k22/108104--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)