faq1:5k22:108098--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika perusahaan kami ingin mengajukan permohonan SKB PPh 22 Impor mulai 1 Januari 2022 namun SPT Tahunan 2021 belum dilaporkan bagaimana? apakah perlu lapor sementara?. Mohon petunjuknya Pak
Jawaban
sesuai dengan pasal 4 ayat 1 per 1/2011, bahwa permohonan diajukan dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1). jika ingin mengajukan skb untuk tahun 2022, maka harus lapor spt tahunan 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k22/108098--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)