faq1:5k22:108096--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah aspek perpajakan untuk biaya pinjaman tanpa bunga yang tidak tertagih? Ilustrasi : PT. A pinjam uang tanpa bunga ke PT. B, pelunasan baru sebagian, untuk sisa nya tidak lagi ditagihkan atau di ikhlaskan, bagaimana aspek perpajakannya di PT. A dan PT. B ya? Ini termasuk pembebanan piutang tak tertagih ga ya, mas/mbak?
Jawaban
bisa mengarahkan kesitu mbak. piutang yang tidak dapat ditagih, dari sisi perpajakan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto selama memenuhi persyaratan tertentu. persyaratannya dapat dijelaskan sesuai pasal 3 pmk 207/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k22/108096--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)