faq1:5k22:108091--10-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin bertanya lg ya pak, atas SSP PPN Wapu, apakah lembar ke 3 nya masih perlu di lampirkan saat lapor PPN? mengingat skrg sudah via online semua lapornya

Jawaban

untuk lampiran SPT PPN ketentuannya terdapat di lampiran II huruf F PER 02/2019 mba, sepanjang tidak disebutkan disitu berarti tidak perlu dilampirkan mbaa

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108091--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)