User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108086--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

paling lambat kapan untuk pembetulan laporan realisasi DTP PPh 21 untuk masa Juli dan Agustus 2021?

Jawaban

Untuk pembetulan realisasi masa Juli dan Agustus: batas pembetulannya ikut ketentuan pasal 4 ayat (7) PMK-9/2021 Berarti pembetulan realisasi masa pajak Juli disampaikan paling lambat akhir September dan pembetulan realisasi Agustus paling lambat disampaikan akhir Oktober

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108086--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)