faq1:5k22:108082--10-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak wp sebagai yg dipotong pph 23, namun lawan transaksi tdk melakukan pemotongan pph 23 nya. Terkait sanksi apabila nantinya pemotong menyetorkan pph 23 nya terlambat itu yg dikenakan sanksi si pemotong apa yg dipotong mas mbak? Atau keduanya?
Jawaban
yang melakukan pemotongan dan penyetorannya adalah si pemotongnya. Jika ada keterlambatan penyetoran, maka yg kena sanksi nya adalah si pemotongnya
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108082--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)