User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108082--10-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak wp sebagai yg dipotong pph 23, namun lawan transaksi tdk melakukan pemotongan pph 23 nya. Terkait sanksi apabila nantinya pemotong menyetorkan pph 23 nya terlambat itu yg dikenakan sanksi si pemotong apa yg dipotong mas mbak? Atau keduanya?

Jawaban

yang melakukan pemotongan dan penyetorannya adalah si pemotongnya. Jika ada keterlambatan penyetoran, maka yg kena sanksi nya adalah si pemotongnya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108082--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)