User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108079--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya mas/mbak, terkait wp yg baru habis masa umkm dan skrg dikenakan tarif Pasal 17 apakah kerugian ketika wp tersebut umkm dapat di kompensasikan ? terimakasih

Jawaban

Sesuai penjelasan materi nomor 2 poin (g) SE 46/2020 ya mba. Kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensasi kerugian dilakukan mulai T

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108079--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)