User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108077--10-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sesuai penjelasan dari Bapak bahwa kode 001 saat ini sudah tidak dipakai lagi padahal selama ini di SPT Istri saya menggunakan kode 001 dan selalu saya laporkan di SPT saya (Lampiran II No 13. Penghasilan Istri Dari Satu Pemberi Kerja). Ada hal yang ingin saya tanya lagi sbb: 1. Apakah SPT saya (Thn 2020 kebawah) yang sudah saya laporkan di https://djponline.pajak.go.id/ nanti bermasalah karena SPT Istri saya masih menggunakan 001? 2. Mohon masukannya apa yang harus saya lakukan? Apakah istri

Jawaban

1. sepanjang SPT yang disampaikan sudah benar, lengkap, dan jelas seharusnya ga masalah mba. Lagipula kalau NPWP nya digabung, di pelaporan SPT nya gaperlu input NPWP istri. Dikarenakan istri NPWP nya gabung sama suami, maka istri bisa pakai NPWP suami sesuai pasal 8 ayat 3 PER 04/2020. Jika ingin melakukan cetak kartu NPWP tersebut dengan atas nama istri, bisa dilakukan sesuai pasal 8 ayat 4 PER 04/2020 (melalui KPP). Kemudian, Untuk NPWP istri yang 001 karena sudah tidak berlaku lagi, bisa dih

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108077--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)