Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP sudah melaporkan SPT PPh 23 masa Juli 2021 ternyata baru diketahui bahwa terdapat PPh 26 juga. WP berarti membuat bukpot PPh Pasal 26 terlebih dahulu lalu membuat pembetulan PPh Pasal 23/26 Juli 2021 ya? atas keterlambatan setornya yang PPh 26 kena sanksi juga ya? Terima kasih Mas/Mba
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8 ayat 2a UU KUP stdd HPP
Dasar Hukum
–
Editor
ABS