faq1:5k22:108052--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
UU 7 tahun 2021, Bab V Pasal 5 ayat (9), yang dimaksud sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir itu tahun berapa ya? Ini apakah tahun pajak 2015 atau gimana ya?
Jawaban
Kalau yg di Pasal 5 UU HPP dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final dengan tarif sesuai pasal 5 ayat 7 nya. Nah, nilai harta yg dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih tersebut adalah sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir (berarti tahun pajak tera
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108052--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)