faq1:5k22:108049--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Untuk sanksi bunga atas terlambat pembayaran PPN, PPH 4(2) dan PPH 23 apakah sudah ada perubahan dari yg 2% ?
Jawaban
STP terbit setelah cika, untuk telat setor masa Januari 2021, maka penghitungan sanksinya menggunakan tarif sesuai KMK yang berlaku pada JT pembayarannya
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108049--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)