faq1:5k22:108046--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/mbak untuk Wajib Pajak yang memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE itu menggunakan surat pemberitahuan yang di PER-12/2020 ya, mas/mbak?
Jawaban
Pastikan dulu WP-nya sudah memenuhi kriteria di pasal 4 PER-12/2020. Jika kriteria terpenuhi dan WP ingin ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan dengan contoh format sesuai lampiran B PER-12/2020 ke [email protected]. Pemberitahuan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi DJP.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108046--05-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)