faq1:5k22:108045--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah pembayaran SKPKB/STP dan dendanya bisa dibiayakan pada laporan keuangan atau di koreksi fiskal?
Jawaban
normatif ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph aja mba. Di pasal 9 nya (yg non deductible) disebutkan bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat 1 huruf k) tidak dapat dibiayakan. Kemudian, SKPKB/STP nya atas apa ya? Soalnya kalau terkait Pajak penghasilan, itu termasuk yg tidak dapat dibiayakan jg (pasal 9 ayat 1 huruf h UU pph).
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108045--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)