faq1:5k22:108043--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apabila wp expor fp keluaran lalu salah satu fp ada yang dibatalkan. Saat fp tersebut diimpor kalau misal fp yang telah dibatalkan tersebut diupload ulang statusnya tetap batal atau perlu dibatalkan kembali?
Jawaban
kalau ketika di ekspor statusnya sudah batal, ketika diimpor lagi statusnya harusnya tetap batal juga tidak perlu uplaod ulang
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k22/108043--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)