User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108043--30-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Apabila wp expor fp keluaran lalu salah satu fp ada yang dibatalkan. Saat fp tersebut diimpor kalau misal fp yang telah dibatalkan tersebut diupload ulang statusnya tetap batal atau perlu dibatalkan kembali?

Jawaban

kalau ketika di ekspor statusnya sudah batal, ketika diimpor lagi statusnya harusnya tetap batal juga tidak perlu uplaod ulang

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/108043--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)