Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ingin konsultasi case berikut ; - Tahun 2021 taksiran pendapatan profit sharing 50.000.000 - Taksiran PPh 23 dipotong 1.000.000 - Tagihan profit sharing diterbitkan pada Maret 2022 - Pendapatan sudah diakui pada tahun 2021 karena memang merupakan hasil aktivitas bisnis tahun tersebut. Pertanyaan WP : - Atas PPh 23 terutang sebesar 1.000.000 tersebut dicatat sebagai apa ? - jika saya mengakui pendapatannya secara accrual apakah mestinya PPh 23 nya juga accrual? - Apakah dicatat sebagai beban
Jawaban
WP nya bertanya mengenai penjurnalan nya ya mba. Kalau terkait itu, kita gaada kewenangan jawab mba. Kemudian, disebutkan di emailnya bahwa si wp nya mengakui pendapatan secara accrual ya, nah untuk pembukuannya secara keseluruhan (termasuk penjurnalan PPh 23 yg dipotong tadi) tetap harus taat asas mba. terdapat di UU KUP pasal 28 ayat 5 “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.” untuk detail yg lainnya, bisa dikembalikan ke PSAK yg berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA