User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108034--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan tempat saya bekerja memang ada transaksi atas jasa konstruksi diperusahaan konstruksi tsb, bila saya ada pembelian barang yg masuk dalam satu kesatuan atas jasa konstruksi tsb apakah dikenakan PPh Final? dan bila pembelian barang tsb tidak dalam satu kesatuan jasa konstruksi tsb apakah dikenakan PPh atau tidak ya?

Jawaban

Dilihat dulu apakah pembelian barangnya tadi masuk ke nilai kontrak jaskon nya atau tidak. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. (Pasal 1 angka 9 PP 51/2008)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108034--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)