faq1:5k22:108027--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami mau menggunakan Jasa Luar Negri. dari pihak LN info bahwasannya mereka melaporkan pajak mereka di Negara nya dan menolak pemotongan PPh 26. mereka mengirimkan Form DGT Mereka . kalau kami mau melaporkan Form DGT nya , apakah ada dokumen lain yang kami perlu lampirkan / minta ke Pihak LN nya selain form DGT ?

Jawaban

jika ingin menggunakan ketentuan p3b, maka silakan disediakan SKD WPLN yang sesuai PER 25/2018. jika hak pemajakan ada di negara LN nya, maka pihak di dalam negeri membuatkan bukti potong sebesar 0%

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108027--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)