User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108003--14-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ada transaksi dengan Pemungut PPN (RSUD), lalu pihak RSUD meminta saya untuk membuatkan id billing untuk PPN tsb, bukannya yang seharusnya membuat id billing itu pihak RSUD nya ya? sebenernya iya, tapi secara praktis itu juga bisa minta ke si pkp untuk dibuatkan (misal lewat kita/kpp) gitu ya mas/mba?

Jawaban

pembuatan kode billing, penyetoran, dan pelaporannya seharusnya dilakukan oleh WAPU. Nanti pas bikin billing memilih opsi NPWP lain dan diisi NPWP rekanannya. Kalau si rekanannya yg buat melalui djp online mereka jadi gabisa, (bisanya paling lewat kpp dan/atau dari kita). Tapi menurutku sampaikan normatif aja kalau pembuatan billing seharusnya dibuat oleh si wapu nya ndii

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108003--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)