faq1:5k22:108003--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ada transaksi dengan Pemungut PPN (RSUD), lalu pihak RSUD meminta saya untuk membuatkan id billing untuk PPN tsb, bukannya yang seharusnya membuat id billing itu pihak RSUD nya ya? sebenernya iya, tapi secara praktis itu juga bisa minta ke si pkp untuk dibuatkan (misal lewat kita/kpp) gitu ya mas/mba?
Jawaban
pembuatan kode billing, penyetoran, dan pelaporannya seharusnya dilakukan oleh WAPU. Nanti pas bikin billing memilih opsi NPWP lain dan diisi NPWP rekanannya. Kalau si rekanannya yg buat melalui djp online mereka jadi gabisa, (bisanya paling lewat kpp dan/atau dari kita). Tapi menurutku sampaikan normatif aja kalau pembuatan billing seharusnya dibuat oleh si wapu nya ndii
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108003--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)