User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107997--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai ketentuan PMK 102 tentang insentif PPN DTP atas sektor mall. Jika ada tagihan sewa gudang tenant di mall periode Agustus - September 2021 apakah dapat insentif PPN DTP pada ketentuan PMK No.102/PMK.010/2021? Mohon pencerahannya Bapak/Ibu. (kalau di pasal 2 disebutkan toko atau outlet, apakah juga termasuk karena gudangnya juga milik tenant? Terimakasih. )

Jawaban

Terkait ini, kalo dari ketentuannya kan: Pasal 2 (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. (2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. (3) Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toko atau gerai (outlet):

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/107997--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)