faq1:5k22:107996--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP 23 sudah diatas 4.8. tahun tahun berikutnya masih bisa pakai pp 23 lagi?
Jawaban
Jika sudah pernah menggunakan tarif umum tidak bisa kembali menggunakan PP 23
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/107996--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)