faq1:5k22:107995--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sanksi adminstrasi banding dikabulkan sebagian
Jawaban
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/107995--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)