faq1:5k22:107994--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
ini case nya jadi ada kesalahan input data di eskd part II, Dalam hal penginputan data SKDWPLN di laman DJP ada yang salah isi di form DGT part II dan kurang upload lampiran dokumen COR nya. namun sebetulnya atas documen itu sudah tersedia sebelumnya. kemudian atas kesalahan itu baru disadari/diketahui setelah beberapa bulan bagaimana solusinya? apakah atas SPT masa yang menggunakan SKD yang salah itu bisa di betulkan dengan SKD yang diinput ulang.
Jawaban
Jadi skd yg lama (yg salah) dideactive dulu (nanti ada menunya di eskd), kemudian input ulang skd yg benarnya. Lalu silakan melakukan pembetulan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/107994--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)