faq1:5k22:107984--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jangka waktu bisa menggunakan PP 23?
Jawaban
Jangka waktu tersebut diberikan paling lama: - 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; - 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan - 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k22/107984--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)