faq1:5k22:107980--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sewa tanah dan bangunan disewakan lagi, terutang pph pasal 4 ayat 2?
Jawaban
terutang merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/107980--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)