User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107980--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa tanah dan bangunan disewakan lagi, terutang pph pasal 4 ayat 2?

Jawaban

terutang merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/107980--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)