User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107974--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), di akhir kontrak mendapatkan uang kompensasi dr perusahaan. sesuai dengan UU Cipta Kerja, setelah selesai masa kerja PWKT maka pekerja berhak mendapat uang kompensasi. uang kompensasi tsb di hitung oleh perusahaan sebagai pendapatan lain lain.. sehingga masuk dalam hitungan pph21 . ini apakah beda perlakuannya sm pesangon ya Kak? kl pesangon harusnya kena final ya

Jawaban

PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur kayak bonus gitu. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146. Untuk definisi pesangon ada di PP 68 TAHUN 2009. Cuman karena emang belum diatur secara k

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k22/107974--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)