User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107949--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo perusahaan ngasih sumbangan ke yayasan pendidikan, tapi pemilik yayasannya adalah direktur perusahaan tsb, bisa dibiayakan gak ?

Jawaban

PP 93 TAHUN 2010 dan PMK-76/2011. syarat agar dapat dibiayakan salah satunya tidak diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k22/107949--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)