User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107940--30-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ingin bertanya terkait despatch yang terjadi di dalam area pabean. Despatch ini merupakan bagian dari transaksi penjualan batubara. Bila batubara bisa dimuat lebih cepat ke vessel customer, kita berhak menagih despatch ke customer & customer ini perusahaan asing (ekspor batubara). Untuk penagihan despatch, bila disepakati kita yg menanggung PPN atas despatch tsb, mekanisme penyetoran & pelaporan PPN nya bagaimana pak?

Jawaban

Pastikan kembali perusahaan asing yang dimaksud apakah WPLN atau WPDN. Jika memenuhi pmk 32/2019 maka bisa termasuk ekspor jkp yang dikenakan ppn 0%, namun jika tidak memenuhi maka dianggap penyerahan JKP dalam negeri dan terutang ppn 10% seperti biasa.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k22/107940--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 by 127.0.0.1