faq1:5k22:107939--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS. WP tidak menginvestasikan kembali harta (hanya repatriasi), apakah perlu lapor realiasi investasi setiap tahun sesuai holding period atau cukup 1 kali sajakaj?

Jawaban

mengacu ke pasal 18 PMK 196/2021, wp yang menyatakan mengalihkan harta bersih wajib menyampaikan laporan realisasi. tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai harus berapa kali laporan realisasinya. namun mengacu ke pasal 15 ayat 3, untuk harta repatriasi tidak boleh dialihkan ke LN 5 tahun sejak terbit SKET, jadi realisasinya harusnya juga 5 tahun untuk menunjukan bahwa harta tersebut tidak dialihkan ke LN. untuk penegasan bisa konfirmasi kpp

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k22/107939--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)