faq1:5k22:107929--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika PT A gagal mengirim barang ke PT B, sehingga PT B mengenakan pinalti ke PT A, apakah atas pinalti tersebut kena PPN?
Jawaban
dilihat kembali apakah pinalti ini menjadi bagian dari harga jual dari si penjual kepada pembeli. Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k22/107929--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)