faq1:5k22:107926--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/mba apabila WP ikut PPS kebijakan 2, namun dia hanya repatriasi saja tanpa investasi, apakah tetap ada kewajiban laporan realisasi, dan realisasinya berapa lama ya?
Jawaban
disampaikan secara normatif, laporan realisasi untuk repatriasi harta dalam pmk pps (pmk 196 2021) tidak diatur untuk dilaporkan dalam berapa kali periode.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k22/107926--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)